Komitmen Transparansi & Good Governance

Layanan Pengaduan &
Whistleblowing System

Sistem resmi Madrasah Aliyah Negeri 4 Kebumen. Wadah penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaporan pelanggaran secara independen, terenkripsi, dan terjamin kerahasiaannya.

Mode Anonim Enkripsi Data AES Regulasi KMA No. 765/2018
Lacak Status Pengaduan

Masukkan Kode Tiket unik Anda untuk melihat progres penanganan secara real-time.

Pilih Jenis Layanan

Silakan pilih jenis laporan yang ingin Anda sampaikan

Pengaduan Masyarakat

Sampaikan keluhan, aspirasi, atau saran terkait kualitas pelayanan publik madrasah.

Buat Aduan Umum

Whistleblowing (WBS)

Rahasia

Laporkan indikasi Korupsi, Pungli, atau Gratifikasi secara anonim dan aman.

Laporkan Pelanggaran

Statistik Penanganan

Transparansi rekapitulasi penanganan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) secara terbuka.

Update Real-time
Laporan Masuk
0
  Menunggu Verifikasi
Sedang Diproses
3
  Audit & Penelaahan
Selesai Ditindak
1
  Tuntas / Terbukti
Laporan Ditolak
0
  Tidak Memenuhi Syarat

Landasan Regulasi Pengelolaan Pengaduan

Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing berdasarkan KMA No. 765 Tahun 2018

Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Berdasarkan BAB I Huruf E KMA No. 765/2018, Pengaduan Masyarakat (Dumas) adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.

Berkadar Pengawasan: Laporan yang berisi indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh ASN yang berpotensi merugikan masyarakat atau negara.
Tidak Berkadar Pengawasan: Laporan berupa sumbang saran, kritik konstruktif, atau keluhan fasilitas demi perbaikan pelayanan publik.
Whistleblowing System (WBS)

Berdasarkan BAB I Huruf E KMA No. 765/2018, Whistleblowing adalah pengungkapan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai ASN mengenai perbuatan melawan hukum, tidak etis, tidak bermoral, atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan.

Fokus Pelanggaran: Tindak pidana Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi, serta Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
Jaminan Whistleblower: Kerahasiaan identitas pelapor dijamin secara ketat dan dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.