Layanan Pengaduan &
Whistleblowing System
Sistem resmi Madrasah Aliyah Negeri 4 Kebumen. Wadah penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaporan pelanggaran secara independen, terenkripsi, dan terjamin kerahasiaannya.
Pilih Jenis Layanan
Silakan pilih jenis laporan yang ingin Anda sampaikan
Pengaduan Masyarakat
Sampaikan keluhan, aspirasi, atau saran terkait kualitas pelayanan publik madrasah.
Whistleblowing (WBS)
RahasiaLaporkan indikasi Korupsi, Pungli, atau Gratifikasi secara anonim dan aman.
Statistik Penanganan
Transparansi rekapitulasi penanganan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) secara terbuka.
Landasan Regulasi Pengelolaan Pengaduan
Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing berdasarkan KMA No. 765 Tahun 2018
Berdasarkan BAB I Huruf E KMA No. 765/2018, Pengaduan Masyarakat (Dumas) adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan BAB I Huruf E KMA No. 765/2018, Whistleblowing adalah pengungkapan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai ASN mengenai perbuatan melawan hukum, tidak etis, tidak bermoral, atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan.