Pengaduan Masyarakat (BAB II KMA No. 765/2018)

Formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Wadah penyampaian kritik, keluhan, dan saran terkait standar kualitas pelayanan publik.

Aturan Pelaporan Dumas: Sesuai BAB II KMA 765/2018, pelapor Dumas **wajib mencantumkan identitas jelas** agar laporan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti. Batas waktu penanganan maksimal 60 Hari Kerja.
1. Jalur Pelaporan & Sifat Identitas

2. Rincian & Substansi Laporan

3. Unggah Bukti Pendukung *
Tarik & Lepaskan File Bukti Pendukung di Sini

Atau klik untuk memilih berkas bukti dari perangkat Anda

Format: JPG, PNG, PDF, DOCX, XLSX, ZIP (Wajib menyertakan bukti pendukung)

5 + 3 =