Whistleblowing System (BAB III KMA No. 765/2018)

Formulir Pelaporan Whistleblowing (WBS)

Wadah khusus pelaporan indikasi Korupsi, Pungli, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan. Terenkripsi & terjamin kerahasiaannya.

Aturan Pelaporan WBS: Sesuai BAB III KMA 765/2018, pelapor WBS dapat memilih mode **Anonim** atau **Rahasia**. Harap lampirkan bukti awal (dokumen/foto/rekaman) yang valid.
1. Jalur Pelaporan & Sifat Identitas

2. Rincian & Substansi Laporan

3. Unggah Bukti Pendukung *
Tarik & Lepaskan File Bukti Pendukung di Sini

Atau klik untuk memilih berkas bukti dari perangkat Anda

Format: JPG, PNG, PDF, DOCX, XLSX, ZIP (Wajib menyertakan bukti pendukung)

5 + 3 =